test

News

Selasa, 14 November 2023 13:34 WIB

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Sebagai Tersangka Dugaan Suap Tim BPK

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar penetapan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News/YouTube KRK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, YPM Pj Bupati Sorong," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Para pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap di antaranya Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sementara tersangka penerima suap antara lain Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Untuk kebutuhan penyidikan, Firli menambahkan para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung 14 November hingga 4 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT