test

News

Sabtu, 18 November 2023 16:05 WIB

Sejak Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 7.566 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasatgas P3GN Bareskrkm Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia yang ditangani oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).

Kasatgas P3GN yang juga merupakan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan total 7.566 tersangka ditangkap sejak dibentuk hingga Jumat (17/11/2023).

“Total pengungkapan satgas penanggulangan narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September tahun 2023 sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Asep Edi menjelaskan, dari total 7.566 tersangka yang ditangkap, sebanyak 6.280 di antaranya sedang dalam proses penyidikan. Sementara 1.286 tersangka dalam proses rehabilitasi.

Adapun dasar penindakan Satgas P3GN, lanjut Asep Edi, pihaknya menerbitkan 5.006 laporan polisi, dimana dari hasil penindakannya menyelamatkan 7.465.544 jiwa.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak, yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir, selanjutnya yang ketiga ganja sebanyak 532kg, dan yang keempat tembakau gorila sebanyak 11,3 KG, dan yang kelima ketamine sebanyak 20,9 kg dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka narkoba yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT