test

News

Selasa, 21 November 2023 13:35 WIB

Polisi: Pelaku Eksibisionis di Depok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap pemuda bernisial ARF (18), pelaku eksibisionis atau pamer alat kelamin ke siswi SMP di Jalan Galur RT 02/03, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Markus Simare Mare dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Markus menjelaskan, aksi eksibisionis yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (17/11/2023) pukul 16.21 WIB. Pelaku berkeliling dan bertemu siswi SMP yang tengah berjalan sendirian.

"Kemudian pelaku membuka ritsleting celana dan mengeluarkan alat kelamin. Lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku ARF meminta korban mengisap alat kelaminnya. Korban menolak sambil menangis ketakutan hingga pergi meninggalkan ARF.

"Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, pelaku pulang," ucapnya.

BERITA TERKAIT