test

News

Rabu, 22 November 2023 12:35 WIB

Hendak Tawuran di Flyover Pasar Rebu, Pria Bawa Sajam Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kramat Jati mengamankan seorang pria membawa senjata tajam yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial WN (21) yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Alkhairat, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (19/11/20230).

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang tengah berpatroli di kawasan tersebut curiga melihat gerak-gerik. Saat dihampiri, pelaku justru melarikan diri.

"Awalnya ketika Tim patroli sedang melaksanakan patroli antisipasi tawuran melihat seorang remaja yang sedang membawa sajam dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Rusit Malaka kepada wartawan dikutip pada Rabu (23/11/2023).

"Setelah melihat keberadaan polisi, pelaku kabur dan membuang sajamnya," sambungnya.

Tak sampai disitu, lanjut Rusit, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lantaran panik, pelaku akhirnya menabrak pengendara lain dan terjatuh.

"Saat tim melakukan pengejaran, pelaku panik dan terjatuh karena menabrak pengendara lain," ujarnya.

Ketika diinterograsi, Rusit menjelaskan pelaku salah satu anggota kelompok yang akan melakukan tawuran di Flyover Pasar Rebo Jakarta Timur. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Kramat Jati.

"Dari hasil interogasi Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, didapati keterangan bahwa pelaku merupakan anggota kelompok ‘KRAMAT 12 JAKARTA’ dan akan melakukan aksi tawuran melawan kelompok ‘NJO PASAR REBO’ di Flyover Pasar Rebo Jakarta Timur," terangnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang diamankan. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 diancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun Penjara.

BERITA TERKAIT