test

News

Kamis, 23 November 2023 12:33 WIB

Bantah Menkumham Soal Kejanggalan OTT, Kejagung: Murni Penegakan Hukum

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Bahwa ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut Ketut menekankan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaantelah mendalami kasus itu sebelum OTT.

"Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama," ujarnya.

Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

"Kalau sudah berani menetapkan tersangaka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup," tegasnya.

Sebelumnya, Yasonna menyebut ada hal ganjil dengan OTT petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal itu dilontarkan Yasonna saat merespons ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, soal OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

"Nanti soal Bandara Ngurah Rai barang kali, saya cukup marah peristiwa itu, saya cukup marah peristiwa OTT-nya. Tapi, setelah Dirjen Imigrasi menunjukkan kepada saya hasil CCTV, saya justru miris, kok segitunya," jelas Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023).

BERITA TERKAIT