test

News

Jumat, 24 November 2023 15:04 WIB

Pemotor Boncang 3 Tabrak Truk, Sopir Truk Jadi Wajib Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menyebutkan pengemudi truk berinisial AB (18) terkait insiden kecelakaan menewaskan 2 pelajar yang berboncengan 3 di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat, dikenakan wajib lapor.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan kecelakaan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan dari pihak pengemudi truk dan korban.

“Iya (wajib lapor), karena mereka kan dari segi kekeluargaan mereka mau menyelesaikan untuk perdamaian. Seperti itu dari mereka,” ujar Gomos saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Gomos menuturkan bahwa truk yang dikemudikan AB terhenti di jalur cepat Jalan Benyamin Sueb dikarenakan ban pecah.

“Bannya pecah itu di situ, makanya dia parkir di sebelah situ. Jadi mobilnya kan ada masalah, tapi sebelah kanan. Ditabrak,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan adanya kecelakaan antara sepeda motor dan truk di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat pada hari Senin (20/11/2023) malam.

BERITA TERKAIT