test

News

Senin, 27 November 2023 10:03 WIB

Jadi Tersangka, Sopir Mobil Satpol PP Kasus Kecelakaan di Jakut Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada hari Jumat (24/11/2023) lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.

“Saat ini kami tahan di rutan Satlantas,” ujar Edy kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Dalam kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online terjatuh dari flyover setelah ditabrak, dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.

Tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.

Dalam video yang unggahan video di Instagram @jakut.info memperlihatkan suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana adanya satu orang tergeletak di jalanan.

“Mobil dinas Satpol PP terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah pemotor di Fly Over MOI Kelapa Gading arah Tanjung Priok,” tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (24/11/2023).

Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Edy Purwanto membenarkan peristiwa tersebut dengan adanya korban meninggal dan luka-luka.

Sebanyak 6 orang dari anggota Satpol PP mengalami luka-luka, sementara satu orang pemotor juga luka dan satu pemotor berprofesi sebagai pengemudi ojek online meninggal dunia.

“Iya, yang meninggal dunia. Jadi setelah tertabrak Terpental jatuh ke bawah,” kata Edi.

Sementara untuk penanganan kasus sendiri pihak kepolisian melakukan pengusutan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Betul, anggota kami masih olah TKP mendata korban dan sebagainya. Sementara baru itu yang bisa kami sampaikan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT