test

News

Senin, 27 November 2023 15:09 WIB

7 Orang Jadi Tersangka Konflik-Bentrok di Bitung Sulut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto beri keterangan. (PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan konflik dua kelompok ormas yang terlibat bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Sabtu (25/11/2023).

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan untuk saat ini kondisi Kota Bitung sudah dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Setyo dalam konferensi yang digelar Minggu (26/11/2023).

Setyo menuturkan bahwa pihak kepolisian bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, serta sejumlah komunitas setempat untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” paparnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan dari tujuh orang, lima diantaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Gani.

Gani menjelaskan dua tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Sari Kelapa tersebut, kata Gani, masih dilakukan pengembangan dengan adanya fakta tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT