test

News

Rabu, 29 November 2023 15:36 WIB

Sebar Foto-Video Syur Mantan Pacar, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial JS (34), pelaku tindak pidana pornografi dengan menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan korban berinisial SF. Perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis ini baru mengetahui setelah temannya mengirim pesan WhatsApp.

"Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video," ungkap Made dalam keterangannya dkutip pada (28/11/2023).

Made menjelaskan, korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT. Namun, SF memberanikan diri membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, 20 November 2023.

"Korban yang merasa malu, kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Depok," sambungnya.

Selain menangkap pelaku JS, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.

Atas perbuatannya, pelaku JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

BERITA TERKAIT