test

News

Kamis, 14 Desember 2023 18:09 WIB

Polisi: Suami Pelaku Penganiayaan Istri di Bekasi Menyerahkan Diri

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku penganiyaan terhadap istrinya R (35) menggunakan senjata tajam di Kabupten Bekasi. Pria beinisial YH (36) ini menyerahkan diri pada Rabu (13/12/2023).

"Ya, setelah kita lakukan pencarian mungkin pelaku dengar lagi di cari polisi jadi dia menyerahkan diri," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Iptu Iskandar saat di konfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Kendati begitu, Iskandar menyatakan belum bisa memberikan lebih jauh terkait kasus KDRT tersebut. Menurut dia, saat ini kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Lebih jelasnya nanti ya, soalnya pelaku sedang dilakukan penyelidikan di Polsek," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Kabupaten Bekasi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan berinisial R (35) mengalami luka di bagian kakinya usai dibacok suaminya menggunakan senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Iptu Iskandar mengatakan pelaku berinisial YH (36). Kasus ini terjadi Kampung Cisarua, Desa Sirna Jati, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

"Saat ini belum tertangkap. Sedangkan korban dibawa Ke Rumah Sakit RSUD Cileungsi guna penanganan lebih lanjut," ucap Iskandar dalam keterangannya dikutip pada Rabu (12/12/2023).

BERITA TERKAIT