Sabtu, 16 Desember 2023 08:06 WIB
Tak Ada Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Temuan Mayat Ayah-Anak di Jakut
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus mayat ayah berinisial HR (50) dan anak balitanya A (2) yang ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah di Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penghentian dilakukan setelah penyidik tidak menemukan bukti adanya peristiwa pidana dilokasi ditemukannya dua jenazah ayah dan anak tersebut.
"Sehingga dalam kesimpulan penyelidikan ini kami nyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus penemuan jenazah di TKP ini," Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Dengan tidak ditemukanna unsur pidana, lanjut Gidion, kepolisian menyimpulkan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban disimpulkan meninggal karena sakit.
"Berikutnya kita nyatakan untuk penyelidikan ditutup. Kita simpulkan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit," tukasnya.