test

News

Senin, 18 Desember 2023 14:36 WIB

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023).

"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," ungkap Herlangga dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Herlangga menjelaskan, terdapat enam Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah penelitian berkas perkara. Menurut dia, para jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

BERITA TERKAIT