test

News

Selasa, 19 Desember 2023 18:07 WIB

Menhub Batasi Operasional Truk Pada Tiga Hari Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan membatasi operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih di waktu tertentu selama masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat bersama Kepala BMKG Dwikorita hingga Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Menurut Budi, pembatasan dilakukan dua hari sebelum, sesudah dan puncak Nataru. Budi menyebut puncak lalu lintas libur Nataru diprediksi pada tanggal 18, 25 dan 1 Januari 2024.

"Yang kita batasi adalah kendaraan 3 sumbu, dua hari sebelum puncak, dan dua hari setelah puncak, puncaknya ada tiga tanggal 18, tanggal 25 (Desember) dan tanggal 1 (Januari)," ungkap Budi Karya Sumadi.

Kendati begitu, Budi memastikan untuk angkutan sembako tidak akan diberlakukan pembatasan. Pun demikian dengan angkutan air minum yang tidak dibatasi, namun harus memakai kendaraan kecil.

"Angkutan sembako tidak dibatasi, sekali lagi saya sampaikan angkutan sembako tidak dibatasi. Untuk angkutan air minum juga tidak dibatasi tapi harus menggunakan kendaraan kecil," tuturnya.

Lebih lanjtut Budi meminta kepada para pengusaha untuk mendistribusikan produk di hari sebelum puncak Nataru atau arus balik. Hal ini untuk mengantisipasi antrean yang menyebabkan kemacetan.

"Kepada para pengusaha angkutan mohon bertoleransi dan memanage mumpung sekarang masih ada waktu untuk memanage hari-hari sebelumnya melakukan kegiatan itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT