test

News

Selasa, 19 Desember 2023 19:05 WIB

Habisi Pasutri di Jaksel, Kakak Beradik Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap pasangan suami istri yang ditemukan tewas di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibunuh kakak beradik inisial AH (26) dan JZ (22) saat sedang tidur.

"Adiknya menyerang korban D, kan suami istri lagi tidur,. Nah, kakaknya membantu waktu istrinya teriak, kakaknya membekap supaya orang lain tak dengar dan tak melawan," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023)

Menurut Widya, pelaku pembunuhan akan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kakak beradik itu sehari sebelumnya membeli sebilah pisau daging di pasar seharga Rp50 ribu.

"Satu hari sebelumnya, dia (pelaku) membeli pisau daging di Pasar seharga Rp50 ribu. Pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah," tuturnya.

"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT