test

News

Rabu, 20 Desember 2023 10:29 WIB

Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ini Alasan Hakim

Editor: Fitriawan Ginting

Situasi sidang praperadilan tersangka Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Gugatan praperadilan yang diajukan ketua non aktif KPK Firli Bahuri atas status tersangka di kasus dugaan pemerasan SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak oleh hakim. Penolakan itu menurut hakim, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Ini disampaikan langsung oleh hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,"baca Imelda.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya Firli untuk bebas dari jeratan 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan gugur. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim Imelda saat sidang berlangsung.

BERITA TERKAIT