test

News

Kamis, 21 Desember 2023 13:37 WIB

Polda Metro Gulung Komplotan Jual Beli Pelat Khusus Pejabat dan Dinas Polri

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya mengamankan komplotan jual beli pelat nomor pejabat negara hingga pelat dinas Polri. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengamankan komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga pelaku sudah ditahan dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial tiga YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PAW karyawan swasta.

"Kami telah menetapkan empat tersangka, satu pelaku DPO," ujar AKBP Samian kepada wartawan , Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut Samian menjelaskan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.

Sementara Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.

"Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini. Mereka jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.

BERITA TERKAIT