test

News

Kamis, 21 Desember 2023 13:07 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, 3 Orang Diamankan 1 Buron

Editor: Fitriawan Ginting

Sindikat Pemalsuan STNK dan Pelat Nomor. (Foto: PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasi dibongkar Polda Metro Jaya. Dari penyelidikan tersebut, tiga orang menjadi tersangka dan berhasil diamankan. Namun satu berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, Rabu (20/12/2023).

Kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Dari pengakuantersangka, mereka telah18 kali membuat, menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

"Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tegas Samian.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-hjarungan yg terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," tandas Samian.

BERITA TERKAIT