test

News

Kamis, 28 Desember 2023 15:10 WIB

Diperiksa Soal Harta Tak Tredaftar di LHKPN, Firli Bahuri Bawa 3 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemrriksaan terkait seputar harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pemeriksana lanjutan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Dalam pemeriksaan itu, Firli Bahuri disebut turut mengajukan saksi meringankan dalan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (28/12/2023).

Saksi meringankan itu disebut di luar yang telah diterangkan Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP tersangka pada 1 Desember 2023.

Namun, tak disampaikan secara gamblang identitas dari saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri kepada penyidik. Hanya disampaikan nantinya bakal dijadwalkan pengambilan keterangan terhadap saksi a de charge tersebut.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB untuk dimintai keterangan," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sempat menyatakan pihaknya mengajukan tiga nama saksi meringankan kepada penyidik. Satu di antaranya yakni pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

"(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," sebut Ian.

Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BERITA TERKAIT