test

News

Sabtu, 30 Desember 2023 09:05 WIB

Tangkap Dua Pengedar, Polres Tangsel Sita Belasan Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba 18,5 kilogram jenis ganja. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang rencana akan diedarkan pada malam tahun baru. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan kasus ini terungkap dari joint investigation dengan Bea-Cukai. Petugas mencurigai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Polisi dan petugas Bea Cukai, lanjut Bachtiar, kemudian membuntuti tersangka. Hingga akhirnya tersangka NSH ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

"Kami lakukan surveillance di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," katanya.

"Awalnya transaksi yang akan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan ini bergeser ke arah Jakarta Utara," ujar Bachtiar Noprianto kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Menurut Bachtiar, dari tersangka NSH petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap satu orang jaringannya inisial ZE di wilayah Jakarta Selatan

"Dari Tersangka ZE, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Bachtiar, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kerabatnya di Aceh berinisial N yang saat ini masih diburu polisi.

"Dari pengakuan keduanya, narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT