test

News

Selasa, 2 Januari 2024 16:04 WIB

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus penganiayaan relawa Ganjar-Mahfud. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh oknum Anggota TNI AD menemui titik terang. Keenam terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024).

Ditambahkan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT