test

News

Kamis, 4 Januari 2024 09:05 WIB

Oknum ASN BNN Tersangka KDRT Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang perempuan mengalami penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Meski begitu, pelaku tidak ditahan.

"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) lusa.

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT