test

News

Senin, 8 Januari 2024 08:07 WIB

Polisi Tahan Oknum ASN BNN Pelaku KDRT Terhadap Istrinya

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota resmi melakukan penahana terhadap tersangka AF (42), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Pria yang bekerja sebagai ASN BNN ini ditahan usai diperiksa pada Jumat (5/1/2024).

"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip pada Minggu (7/1/2023).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

"Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," ucapnya.

Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT