test

News

Jumat, 12 Januari 2024 11:36 WIB

Perhatian Untuk ASN, Ini Daftar Cuti Bersama yang Disetujui Presiden Jokowi

Editor: Fitriawan Ginting

Presiden Joko Widodo. (Foto: PMJ/Dok Setpres).

PMJ NEWS - Penetapan cuti bersama di tahun 20224 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 yang isinya tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut, baru-baru ini.

Berikut ini rincian tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2024:

- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

BERITA TERKAIT