test

News

Sabtu, 13 Januari 2024 08:07 WIB

Viral Diamuk Massa, Polisi Tetapkan Begal Motor di Jakbar Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kembangan menggelar rilis pengungkapan kasus begal sepeda motor. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polsek Kembangan mengamankan satu dari dua orang pelaku begal sepeda motor di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dalam aksinya, mereka kerap mengancam dengan senjata tajam jenis badik.

Kasus ini sempat viral dikarenakan pelaku yang berhasil diamankan sempat menjadi sasaran amukan warga serta disebut ditelanjangi langsung di tempat kejadian.

"Untuk kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekira pukul 02.30. Untuk TKP di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Billy menuturkan bahwa kronologis peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat korban berinisial MU hendak pulang ke rumah usai mengantar abang iparnya ke rumahnya. Dalam perjalanan, korban merasa sepeda motornya diikuti oleh para pelaku.

"Ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang, menodongkan senjata tajam jenis badik. Setelah itu langsung diberhentikan oleh kedua pelaku tersebut yang menggunakan sepeda motor," kata Billy.

Selanjutnya, Billy menyebutkan korban dihentikan oleh kedua pelaku berinisial E dan H sembari menodongkan badik yang dibawa oleh H. Para pelaku kemudian membawa motor milik korbannya.

Namun sesaat kemudian, terdapat seorang pengendara motor yang melintas. Sontak korban berteriak maling dan membantu korban menangkap satu pelaku yang menodongkan badik kepada korban.

"Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan," ucap Billy.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

"Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban," tutur Billy.

"Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT