test

Hukrim

Senin, 15 Januari 2024 10:04 WIB

Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra saat ditangkap Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.

"Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).

Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tukasnya.

BERITA TERKAIT