Senin, 15 Januari 2024 10:04 WIB
Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.
"Sidang pertama (hari Senin), pembacaan surat dakwaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa (2/12/2023).
Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tukasnya.