test

Entertainment

Rabu, 17 Januari 2024 09:36 WIB

Dear Mba Inul Daratista, Kemenkeu Mau Undang Diskusi Soal Pajak Hiburan

Editor: Fitriawan Ginting

Pedangdut Inul Daratista. (Foto: PMJ News/Instagram @inul.d)

PMJ NEWS -  Pelaku industri usaha hiburan akan diundang oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendiskusikan terkait pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau biasa disebut pajak hiburan. Termasuk Inul Daratista yang mengkiritik rencana pemerintah menaikan pajak untuk hiburan sebesar 40-75 persen.

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Agenda pertemuan ini dilakukan untuk meluruskan semua informasi dan juga terkiat tarif pajak hiburan yang ramai diperbincangkan di media sosial, apalagi setelah Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris, angkat bicara mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.

Diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Dikatakan Lydia, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

"Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," tandasnya.


BERITA TERKAIT