test

News

Jumat, 19 Januari 2024 11:06 WIB

Kejagung Serahkan Uang Rp40 Miliar Rampasan Kasus KSP Indosurya ke Nasabah

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi uang rampasan kasus dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Uang tunai diserahkan total Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 211

"Barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui LPSK senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43," ungkap Fadil Zumhana dalam keterangannya dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Menurut Fadil, pelaksanaan eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dkk, yang telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fadil menjelaskan, eksekusi merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor untuk melindungi rakyat. Dengan begitu, menurut Fadil, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," tuturnya.

Fadil berharap eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Eksekusi ini dihadiri Wakil Ketua LPSK, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok.

Diketahui, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

BERITA TERKAIT