test

News

Senin, 22 Januari 2024 19:11 WIB

ST Burhanuddin: Jaksa Bagian dari Penegak Hukum, Harus Jadi Teladan

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan sambutan. (Foto: PMJ News/Instagram @kejaksaan.ri)

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberikan imbauan, intruksi hingga surat edaran mengenai kode etik perilaku jaksa. Hal itu perlu menjadi perhatian, khususnya dalam situasi semakin berkembangnya media sosial dan dunia digital.

"Terlebih seorang jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan," ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Menurut Burhanuddin, seorang jaksa harus memperhatikan dari yang terkecil seperti cara berpakaian yang sesuai dengan seragam jaksa atau Gamjak. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara jaksa dengan aparat lainnya.

"Atribut tertentu, penempatan, dan penggunaannya sangat penting untuk menambah performance," tegasnya.

Burhanuddin menjelaskan, sudah ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang telah digantinya dengan konsep kekinian. Dia menyebut seorang jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Sejak lulus dan dilantik, lanjut Burhanuddin, seorang jaksa sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa, antara lain tidak boleh bertato, dilarang berjenggot, bertindik sembarangan, memakai pewarna rambut sembarangan, termasuk pamer kemewahan alias flexing.

"Karena jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang. Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT