test

News

Jumat, 26 Januari 2024 09:05 WIB

KPK Naikkan Status Kasus Pungli di Rutan ke Tahap Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penanganan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Saat ini, lanjut Alex, para pegawai KPK yang terlibat saat ini tengah menjalani sidang etik. Dia menyebut praktek pungli di Rutan KPK sudah lama sejak 2018 dan terstruktur.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Firkir menyebut saat ini 191 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK. Ali mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

Dia menambahkan, KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum. Selain itu, sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah.

"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan," jelas Ali Fikri.

BERITA TERKAIT