test

News

Jumat, 26 Januari 2024 12:39 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Saat Ambil Paket di Popbox Apartenen Jakut

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja. (Foto: PMJ News/Dok Polrestro Jakut)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024. Pelaku yang ditangkap berinisial MJT.

Dari penangkapan ini, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan mengamankan barang bukti sekitar enam kilogram ganja.

"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," ujar Prasetyo Nugroho dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Prasetro menjelaskan, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.

"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucapnya.

Saat ini, lanjut Prasetyo, polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.

"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT