test

News

Sabtu, 27 Januari 2024 13:33 WIB

Bawa Kabur Mobil Majikan Ibunya, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Palmerah menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian mobil. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polsek Palmerah mengamankan seorang pria berinisial MBA (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor milik majikan ibunya. Pria penganggran itu ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam.

"Pelaku ini merupakan anak dari ART, dimana ibu pelaku kerja di rumah korban," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran kepada wartawan dikutip pada Sabru (27/1/2024).

Sugiran mengatakan, pelaku sebelum membawa kabur mobil korban terlebih dahulu menduplikat kunci rumah serta pagar. Setelah itu, pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di Jalan Kemanggisan Ilir 2, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban," tuturnya

Sugiran menambahkan, pelaku kerap berpindah pindah lokasi saat dalam pengejaran polisi. Namun, akhirnya MBA ditangkap di depan Indomart perumahan Green Garden, Jakarta Barat

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjala paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT