test

News

Rabu, 31 Januari 2024 10:03 WIB

Lemkapi Nilai Penyitaan HP Aiman Witjaksono oleh Penyidik Sesuai Prosedur

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyitaan ponsel milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Polisi sendiri sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, jadi penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, ponsel Aiman disita karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum," tuturnya.

Edi menyebut penyitaan ponsel Aiman Witjaksono itu tentunya atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Sebab, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang.

Jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian, lanjut Edi, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya. Dia menyarankan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Saya kira Aiman bersama kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum lainnya dan tidak hanya bisa protes kepada polisi," tukasnya.

BERITA TERKAIT