test

News

Jumat, 2 Februari 2024 16:38 WIB

Tangkap 7 Tersangka Selama Januari, Polres Jakbar Sita Sabu Hingga Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Barat menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana peredaran berbagai jenis narkotika di sejumlah lokasi Jawa dan Sumatera.

"Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 7 orang pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Syahduddi mengatakan, tujuh orang yang ditangkap berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), AR (28) di 4 lokasi. Di antaranya desa Cicadas, Ciampea, Kabupaten Bogor, dan Jalan Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kemudian salah satu hotel di Jalan Letnan Sayuti Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan di salah satu hotel, tepatnya di ruang penyimpanan genset, yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya l, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

"Berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27,5 kg. Kemudian ekstasi sebanyak 18.000 butir. Dan yang ketiga ganja seberat 26,7 kilogram," tuturnya.

Syahduddi menjelaskan, sejumlah pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Desember 2023 atau akhir tahun 2023.

"Pada periode akhir tahun, kami berhasil mengamankan seseorang atas nama LH dengan barang bukti seberat 30 kg sabu, yang diduga akan digunakan pada saat perayaan malam tahun baru," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari LH tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan, hingga didapat tersangka JF dengan barang bukti sabu seberat 9 kg dan sabu lainnya seberat 4 kg yang disimpan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan.

“Sehingga total terkait dengan jaringan JF ini, berhasil diamankan 13 kg narkotika jenis sabu, dan 3 orang tersangka,” kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan, penyidik kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi dugaan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia yang akan dikirim ke Jakarta melalui Provinsi Riau dan Sumatera Selatan, hingga akhirnya ditangkap 3 orang di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 14,565 kg dan 18.000 butir ekstasi.

“Dari beberapa tersangka yang sudah kita amankan terkait dengan narkotika jaringan internasional itu rata-rata penyelundupannya melalui pelabuhan-pelabuhan liar atau pelabuhan tikus yang ada di wilayah Indonesia, terutama yang ada di wilayah Sumatera,” ucap Syahduddi menjelaskan.

"Adapun untuk motif semuanya mengarah kepada motif ekonomi. Karena memang dari pelaku-pelaku yang didapatkan 3 orang ini diberikan upah sebanyak Rp100 juta untuk 3 orang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT