test

News

Rabu, 7 Februari 2024 17:41 WIB

Sejak Dibentuk September, Satgas Narkoba Polri Tetapkan 17.707 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Satgas P3GN Polri menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Sejak pertama kali dibentuk pada September 2024, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menetapkan 17.707 orang sebagai tersangka kasus narkotika di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.

Kasatgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan seluruh tersangka itu ditangkap dalam periode penanganan perkara tindak pidana narkoba sejak 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

"Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/2/2024).

Selain pelaku, Satgas P3GN menyita berbagai barang bukti narkotika. Mulai dari sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja seberat 1,4 ton, kokain seberat 8,23 kg, tembakau gorila 124,6 kg, ketamin 24,8 kg, heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

"Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa," tuturnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika dari periode Januari-Februari 2024 oleh Satgas P3GN di tingkat Polri dan Polda jajaran menangkap 5.701 tersangka dari 3.881 laporan polisi.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu seberat 467,74 kilogram, Ekstasi 242.224 butir, ganja seberat 598.51 kilogram, kokain 5,85 kilogram, tembakau gorila 8,27 kilogram, heroin 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.

Dari ribuan kasus yang diungkap selama periode Januari-Februari 2024, terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap, termasuk kasus yang diungkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 88 kilogram .

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama," ucapnya.

Terhadap para tersangka kasus tindak pidana narkoba, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ipidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Adapun untuk para tersangka yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang dari kasus pidana narkotika dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT