test

Suara Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 12:06 WIB

Ketua KPU Ingatkan Quick Count Tidak Ikuti Aturan Terancam Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok KPU)

PMJ NEWS - Pemungutan suara diluar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilpres 2024 telah dilakukan. Namun setelah itu muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Diingatkan Hasyim dengan mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Hasyim.

BERITA TERKAIT