test

News

Rabu, 14 Februari 2024 08:07 WIB

Libur Pemilu, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada libur nasional Pemilu. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)

PMJ NEWS - Bertepatan dengan hari libur nasional pemungutan suara Pemilu 2024, aturan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.

Sepeerti dikutip dari laman akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (14/2/2024), ganjil genap ditiadakan karena hari ini adalah libur nasional pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," demikian informasi yang disampaikan akun @dishubdkijakarta.

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

BERITA TERKAIT