test

News

Rabu, 14 Februari 2024 21:01 WIB

KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi Mencoblos di Dua Rutan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tahanan untuk memberikan hak pilihnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dua rumah tahanan (rutan) KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Puspomal.

Kepal Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan jumlah tahanan kasus korupsi yang menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mencapai 68 orang.

"60 orang meupakan tahanan KPK yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

"Sementara 8 Tahanan KPK lainnya, menggunakan hak pilihnya di Rutan Puspomal," sambungnya.

Menurut Ali, pemungutan suara itu berlangsung mulai pukul 7.00 WIB. Para tahanan KPK yang mencoblos itu diberi hak memilih calon presiden dan wakil presiden, dan sebagian beserta calon anggota legislatif; DPR, DPD, hingga DPRD.

Ali menambahkan, tahanan sebagai warga negara tetap memiliki hak-hak politik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43.

"Sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tukasnya.

BERITA TERKAIT