test

Suara Pemilu

Jumat, 16 Februari 2024 10:06 WIB

KPU Pastikan Petugas KPPS 2024 Yang Meninggal Dunia Tak Sebanyak 2019

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Beberapa hari terahir ini diinformasikan terdapat petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 ini tak sebanyak pada Pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak," kata Idham, Kamis (15/2/2024).

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," jelasnya.

Idham juga menyampaikan, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," urainya.

Dikatakan Idham, saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019. Idham menilai beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," tandasnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

BERITA TERKAIT