test

News

Senin, 19 Februari 2024 14:06 WIB

Polri Ungkap Kasus KDRT Ternyata Paling Tinggi Dilaporkan Masyarakat

Editor: Fitriawan Ginting

Polri sebut kasus KDRT menjadi kasus paling tinggi di masyarakat. (Foto; PMJ/Dok IKWI).

PMJ NEWS -  Kepala Unit PPA Ditipidum Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati menyebut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi kasus paling tinggi dari masyarakat yang masuk ke Polri. Kasus ini bahkan hampir setiap tahun angkanya meningkat.

“Ironisnya, banyak kasus KDRT berhenti di tengah jalan lantaran pelapor mencabut laporan,” kata Ema dalam Seminar Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) yang mengusung tema "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)", pada Hari Pers Nasional (HPN) di Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Menurut Ema, kasus KDRT ini berdampak pada kejiwaan yang tak jarang menyebabkan korban mengalami trauma. Selain itu, KDRT terhadap perempuan ini banyak sekali bentuknya, misalnya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.

“Namun pada kenyataannya tidak sesuai. Sehingga, perempuan tersebut menjadi korban eksploitasi seksual di tempat hiburan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati mengatakan,  pendidikan rendah dan penghasilan  yang terbatas bisa memicu terjadinya KDRT. Selain itu, KDRT juga banyak terjadi pada pasangan rumah tangga yang usia pernikahannya masih terbilang muda.

Andi mengutip data tahun 2020, di mana angka kasus KDRT di Jawa Barat jumlahnya paling tinggi, yakni 2.738. Disusul Jawa Tengah 2.525 kasus, dan DKI Jakarta 2.222 kasus.

Di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 4.783 atau 43 persen kasus KDRT berupa kekerasan fisik. Kemudian, 2.807 atau 25 persen kasus seksual, dan 2.056 atau 19 persen kasus kekerasan psikis.

Lulusan S3 Universitas Teknologi Malaysia itu menyebut bahwa total kasus KDRT di Indonesia jumlahnya  11.105 kasus. Jumlah ini masih kalah tinggi dengan kasus yang terjadi di luar negeri.

Andi menyerukan agar kaum perempuan atau kaum ibu berani melaporkan kalau mengalami atau melihat KDRT kepada pengurus lingkungan atau kepolisian. “Upaya pelaporan ini harus dilakukan guna menekan angka KDRT,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa patuh dan taat pada suami merupakan kewajiban, dan itu menjadi jalan istri menuju surga. Akan tetapi, jika istri mengalami hal-hal yang tidak baik, mereka harus berani bersuara.

Sedangkan, Pendiri Sekolah STIKOM The London School of Public Relations (LSPPR), Dr (HC) Prita Kemal Gani mengatakan, KDRT bukan hanya terjadi pada perempuan yang berpendidikan rendah semata, tetapi juga bisa terjadi pada siapapun.

Ia mencontohkan kasus selebritas dan bintang film asal Amerika Serikat Angelina Jolie yang menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri. Aktris Hollywood ini akhirnya memutuskan bercerai dengan suaminya, Brad Pitt, yang menjadi pelaku kekerasan.

"Apa kurangnya Angelina Jolie. Brand Ambassador UNHCR, namun jadi korban KDRT juga," ujar Prita.

Ia juga mengungkapkan bahwa kekuasaan menjadi penyebab kasus KDRT. Kaum selebritas yang mendadak terkenal dan banyak harta, rentan mengalami KDRT. Selain itu juga kasus kekerasan oleh dosen kepada mahasiswa, atau atasan terhadap bawahan.

Prita memberikan tips guna terhindar dari KDRT, yakni jangan pernah menyerahkan diri kepada siapapun. "Pada saat kita tidak berdaya, maka orang lain akan memperdayakan kita," kata Prita.

BERITA TERKAIT