test

News

Jumat, 23 Februari 2024 12:38 WIB

Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polrestro Depok Sita Sabu dan Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar rilis penangkapan pengedar narkoba jenis jenis sabu dan ganja. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan tiga pengedar narkoba jenis jenis sabu dan ganja. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FS alias CBS, RF, dan MN.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan pengungkapan kasus ini selama periode Januari hingga Februari 2024. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 76,98 gram.

"Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram," ujar AKBP Eko Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Menurut Eko, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi wilayah Kota Depok. Dimana pelaku FS ditangkap di kawasan Cilodong, RF di kontrakan Pancoran Mas, dan MN di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede.

Berdasarkan pengakuannya saat menjalani pemeriksaan, lanjut Eko, ketiga pelaku menjalankan bisnis peredaran narkoba dengan ditempel di tiang listrik. Para pelaku mendapat imbalan hingga Rp1 juta tergantung pesanan.

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp25 ribu sampai Rp1 juta, tergantung pesanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan sejumlah pasal seperti di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT