test

News

Sabtu, 24 Februari 2024 11:01 WIB

Simpan Sabu di Brankas Mirip Kamus, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengamankan tiga orang pengedar sabu di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News/istimewa)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga orang pengedar sabu di Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta mengatakan para pelaku menyimpan barang bukti sabu dalam brankas mini yang menyerupai kamus bahasa Inggris dan buku.

"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ujar Fernando Saharta dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Fernando menjelaskan, selain menangkap ketiga pengedar tersebut pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 122 gram dan satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir.

"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya kurungan badan di atas 5 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT