test

News

Selasa, 27 Februari 2024 11:38 WIB

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Jakut

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga orang pengedar narkoba di Pademangan, Jakarta Utara. Para pelaku ditangkap berdasarkan dari aduan masyarakat dalam program 'Jumat Curhat'.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari program pimpinan Bapak Kapolri, 'Jumat Curhat' atau (program) Bapak Kapolda program Satkamling, dan program Bapak Kapolres 'SADAR'," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dikutip pada Senin (26/2/2024).

Selain menangkap tiga tersangka, Binsar mengatakan polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram. Ketiga tersangka telah beraksi lebih dari satu tahun. Tak hanya menjual, mereka juga diketahui sebagai pemakai.

"Untuk tiga tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun," ujarnya.

Binsar menambahkan, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan penjualan berkisar Rp500 ribu hingga R 2 juta. Di mana hasil tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT