test

News

Rabu, 28 Februari 2024 15:09 WIB

KPK Kalah Dipraperadilan, Tersangka Helmut Hermawan Dibebaskan

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung KPK. (Foto: PMJNews).

PMJ NEWS - Gugatan praperadilan tersangka Direktur PT CLM, Helmut Hermawan kepada KPK dikabulkan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Praktis status tersangka Helmut dinyatakan gugur, dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999," kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.

Diterangkan Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan. Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT