test

News

Senin, 4 Maret 2024 15:38 WIB

Sasar WNA Italia dan China, Lima Pelaku Begal Ditangkap Polsek Tamansari

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Unit Reskrim Polsek Tamansari menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Tamansari menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial K, J, SL, A, dan R.

"Lima orang tersangka yang pertama adalah K selaku eksekutor, inisial J selaku kapten dan juga joki. Kemudian SL, A, dan R juga selaku eksekutor," ungkap Adhi Wananda dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, para pelaku sebelum beraksi janjian terlebih dahulu untuk berkumpul dan menggunakan narkoba jenis sabu.

"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki dan 1 orang di belakang adalah selaku eksekutor," tuturnya.

Menurut Adhi, para pelaku yang berperan sebagai eksekutor memegang senjata tajam jenis celurit dan berkeliling di wilayah Tamansari hingga wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok," ucapnya.

"Kemudian sasaran dari para pelaku ini adalah anak-anak muda yang main handphone di pinggir jalan utama dan juga para pengunjung tempat hiburan malam,” imbuhnya.

Terdapat 4 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut, dimana 2 orang diantaranya merupakan warga negara Italia dan China. "2 korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan, juga luka di bagian kepala,” ucapnya.

"(Motif) Mereka ini (para pelaku) punya keluarga, untuk kebutuhan keluarganya, untuk kebutuhan keluarga dan juga diselingi untuk membeli narkoba," tambahnya.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan persangkaan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku yang menggunakan narkoba nantinya akan dilakukan assesmen apakah dijerat hukum atau akan direhabilitasi.

BERITA TERKAIT