test

News

Senin, 4 Maret 2024 20:03 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri yang Jasadnya Ditemukan di Kost Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap pelaku pembunuhan istrinya di dalam kamar kost kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial D (42), yang tega membunuh istrinya berinisial S (50). Korban ditemukan tewas di dalam kontrakannya kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan tersangka D ditangkap di wilayah Kapuk, Jakarta Barat, pada hari Senin (26/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah melakukan olah TKP, tim menindaklanjuti informasi tersebut dan Alhamdulillah sebelum 1 x 24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan," ungkap Donny saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Senin (4/3/2024).

Polsek Tambora menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polsek Tambora menggelar rilis pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Menurut Donny, penyidik menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP . Kejanggalan pertama, kondisi jenazah dalam posisi terlentang dengan badan tertutup bantal dan kain. Kedua, pintu kontrakan dalam keadaan terkunci dari luar menggunakan sebuah tali.

"Itu yang menjadi pemikiran bahwa ini mungkin meninggalnya dalam situasi yang tidak normal (pembunuhan)," ucap Donny.

Setelah tersangka D ditangkap, lanjut Donny, pelaku mengakui perihal motif peristiwa pembunuhan itu karena dicemburui istrinya. Sebelum dibunuh, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," tutur Donny.

Kendati demikian, cekcok tersebut berakhir dengan keduanya berbaikan. Namun keesokan harinya, sang istri kembali membahas cekcok yang terjadi di hari sebelumnya.

"Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya pada saat istrinya terjatuh. Karena masih hidup, kemudian suaminya mengambil bantal dan membekapnya sampai korban meninggal dunia," terang Donny.

"Motifnya karena kesal ya, karena istrinya cemburu, jadi menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain. Jadi karena kesal, akhirnya dipukul dan besoknya dibahas lagi, akhirnya terjadilah pembunuhan itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan tersangka D dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT