test

News

Selasa, 5 Maret 2024 16:04 WIB

Bobol dan Topup KMT KAI Hingga Rp12 Juta, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap yang diduga membobol sistem pembayaran atau top up saldo KMT KAI Commuter. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial AAH (21), yang diduga membobol sistem pembayaran atau top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter. Dari aksinya tersebut, pelaku meraup Rp12,4 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku membobol system pembayaran Kartu Multi Trip KAI tersebut dari 26-28 Februari 2024. Adapun TKP-nya di Stasiun Kereta Api Depok Baru.

"Cara pelaku meng-hack top up kartu multi trip tersebut dengan mempergunakan ponsel. Pelaku belajar secara autodidak bisa membobol keuangan KAI dari YouTube," ungkap Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut Arya menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kuasa hukum PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Bernado Harungguan Parluhutan.

"Jadi mereka punya sistem di KAI yang melihat kalau orang top up saldo sekian, itu ada datanya berkurang sekian ribu, tapi ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuannya di situ," tuturnya.

Adapun modusnya, lanjut Arya, pelaku mengisi saldo Kartu Multi Trip KAI menggunakan APLIKASI C-Access dan APLIKASI HttpCanary. Selanjutnya, AAH menggunakan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistem APLIKASI C-Access.

"Sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap top up, dari top up senilai Rp1 pelaku mendapatkan saldo sampai Rp12.414.998 dari 25 kali transaksi," terangnya.

"Jadi 25 kali top up, pembayarannya hanya Rp25, karena sekali top up hanya Rp1, tapi dapatnya Rp12 juta lebih," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Adapun ancamannya maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT