test

News

Rabu, 6 Maret 2024 14:10 WIB

Serang Polres Jawawijaya, Lima Oknum Anggota TNI Kini Berstatus Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Jayawijaya diserang oknum Anggota TNI. (Foto; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Lima oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan. Hal tersebut, dikonfirmasi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

"Benar (lima tersangka, red), dari 21 prajurit Yonif 756/WMS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Mayjen Izak di Jayapura, Papua, dilansir dari laman Antara, Selasa (5/3/2024).

Dia menerangkan, lima tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Itu, dikatakannya saat ditemui di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.

"Pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Menurutnya, aksi diduga dilakukan para tersangka bukan bentuk jiwa korsa.

"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu. Karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan, dan bukan saat melakukan pelanggaran," ucap Mayjen Izak.

Kasus penyerangan diduga dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS, pada Sabtu (1/3/2024) malam. Penyerangan itu, hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya dan beberapa ruangan.

Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. Yonif 756/WMS bermarkas di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

BERITA TERKAIT