test

News

Jumat, 8 Maret 2024 10:32 WIB

Murtala Bandar Sabu Asal Aceh Manfaatkan Masjid dan Pemilu Saat Beraksi

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi saat merilis kasus narkoba dnegan tersangka Murtala. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Banyak akal dan cara bandar narkoba dari Aceh, Murtala Ilyas dalam menyelundupkan barang haramnya. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala memanfaatkan kesibukan momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.

"Iya, jadi Murtala mencoba untuk memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba," kata Panjiyoga Jumat, (8/3/2024).

Ditambahkan Panjiyoga, modus itu terungkap setelah Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kg pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

"Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," jelasnya.

Murtala juga nekat mennggunakan masjid untuk transaksi sabu. Lokasi itu dipilih, agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang mencurigai.

"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," jelasnya.

Pada 13 Februari 2024 lalu, Murtala melakukan transaksi di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.

"Dia menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," paparnya.

Adapun, Murtala ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110 kg yang dibantu enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Diketahui, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

BERITA TERKAIT