test

News

Jumat, 8 Maret 2024 14:39 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Ibu Bunuh Anaknya di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes ade ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berusia lima tahun oleh ibunya berinisial SNF (26). Proses ini dilakukan untuk menentukan atau menetapkan tersangka.

"Ini sedang berlangsung (gelar perkara) penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kemudian berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak daerah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).

Menurut Ade, sejauh ini sudah ada lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak membeberkan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Sampai dengan saat ini sudah lima (saksi yang sudah diperiksa penyidik)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya kawawan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial SNF (26). Wanita itu mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

BERITA TERKAIT