test

News

Minggu, 10 Maret 2024 09:05 WIB

Polrestro Jaktim Pastikan Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tawuran warga terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/2024) pagi. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas mengatakan pihaknya akan tegas dalam menindak pelaku tawuran. Menurut dia, tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan menjaga kampung.

Hal itu disampaikan Nicolas saat menggelar pertemuan dengan warga dan para pemuda di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Para pemuda dikumpulkan untuk menyatakan deklarasi damai.

"Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan, lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung," ungkap Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.

Nicolas mengingatkan, para remaja jangan sampai merusak masa depannya dengan melakukan tawuran. Dia menyebut pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.

"Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran warga terjadi di kawasan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam bentrokan tersebut, para pelaku saling lempar batu dan petasan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi tawuran berhasil dibubarkan. Saat ini polisi masih mencari para pelakunya.

"Mereka pakai batu. Petasan sebagai pancingan awal untuk tawuran. Masih dicari para pelakunya," ujar Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

BERITA TERKAIT